Sumber : asura.co.id

Ada satu istilah yang terkadang membuat kita bingung dalam KPR syari’ah yaitu adanya akad jual beli atau yang sering dikenal dengan Murabahah. Murabahan merupakan prinsip jual beli yang sudah umum digunakan dalam proses kredit pemilikan rumah syariah. Ini tentunya berbeda dengan cara kerja KPR konvensional. Prinsip akad inilah yang kemudian akan berpengaruh pada proses cicilan, serta pada besaran bunga yang diterapkan.

Prinsip Pembelian Rumah

Dalam KPR konvensional kita sering mengansumsikan bahwa pihak bank akan membiayai rumah yang anda tunjuk dengan prosedur seperti pada umumnya, namun lain hal dengan KPR syariah. KPR syariah memiliki sistem akad jual beli (murabahah) dimana bank terlebih dahulu akan membeli rumah tersebut dan menjual kembali kepada. Pihak bank akan mengambil margin keuntungan berdasarkan kesepakatan.
Misalnya, anda menginginkan sebuah rumah A dengan harga Rp. 600 juta. DP KPR adalah 30% (180 juta). Maka bank akan membeli rumah tersebut dan menjual kembali kepada anda dengan harga Rp. 420 juta ditambah margin keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Selanjutnya anda tinggal melunasi sisa cicilan tersebut selama waktu yang telah disepakati.

Keunggulan dan Kelemahan KPR Syariah

Salah satu keunggulan dari KPR syariah yaitu sistem cicilan tetap. Dalam kasus ini bank konvensional kebanyakan akan menerapkan bunga floating atau berubah-ubah setiap waktu berdasarkan kondisi pasar, ekonomi, ataupun BI rate. Di KPR syariah, tidak dikenal istilah bunga floating karena pada prinsipnya mereka tidak menerapkan bunga. Seperti yang dijelaskan di atas, KPR syariah mengambil keuntungan (margin keuntungan) berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan di awal.
Oleh karena itu jumlah cicilan yang harus dibayarkan hingga tempo pinjaman juga sudah bisa dihitung sejak dari awal.
Ini merupakan sistem yang sangat cocok bagi anda yang takut mengalami kredit macet di tengah jalan. Karena semuanya sudah bisa dibaca dengan jelas dan sama sekali tidak berubah. Selanjutnya anda bisa lebih fokus pada pengelolaan keuangan dengan lebih baik lagi.
Keunggulan lainnya, karena semua cicilan sudah dapat ditentukan di awal, maka ketika sewaktu-waktu anda ingin melunasi cicilan tersebut anda tidak akan dikenakan biaya tambahan, denda atau apapun.

Kelemahan KPR Syariah

Di atas sudah kami singgung bahwa KPR syariah tidak terpengaruh terhadap fluktuasi BI rate yang menyebabkan suku bunga KPR naik turun. Meskipun demikian jika anda mengambil KPR di bank konvensional, pergerakan suku bunga tersebut bisa sangat menguntungkan ketika turun. Di KPR syariah tidak berlaku, dan jumlah cicilan akan tetap sama hingga lunas.

Persyaratan KPR Syariah

Seperti halnya pada KPR konvensional, KPR syariah memiliki persyaratan yang hampir sama baik dari segi angsuran maksimal, DP minimal ataupun kelengkapan surat-surat dan dokumen, antara lain:
  • Angsuran: maksimal 30% – 40% dari penghasilan per bulan
  • DP minimal: 20% - 30% dari harga rumah
  • Jaminan: IMB, PBB, Sertifikat Rumah
  • Surat-Surat dan Dokumen (KTP, KK, NPWP, Surat Nikah, Slip Gaji, SPT Pajak, Rekening Bank, SIUP, TDP, Surat Keterangan Kerja, dll)

Anda Sedang Mencari rumah dengan KPR Syariah, segera cek di : http:// jatnika.agenproperti.com